MANGGARAI, TELISIK.ID - Kepala Desa (Kades) Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT, Lemen Agustinus pernah dilaporkan oleh warganya ke Jaksa pada Selasa 8 Februari 2022 lalu atas dugaan kasus korupsi.

Awalnya laporan warga yang dimuat secara tertulis itu diserahkan ke Cabjari Manggarai di Reo. Namun seiring berjalannya waktu laporan tersebut diserahkan ke Kejari Manggarai.

Menanggapi itu Lemen ternyata keberatan. Menurut dia laporan warga itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Ia mengaku bahwa pembangunan di Desa Paralando yang bersumber dari DD, ADD maupun APBDes sudah terlaksana secara baik dan bertanggung jawab.

Tak hanya itu, kades tiga periode ini juga mengaku kaget dengan pemberitaan media yang tiba-tiba menulis kasus Desa Paralando serta menyebut namanya dengan dugaan korupsi tanpa ada klarifikasi yang detail.