KENDARI, TELISIK.ID - Hari Tasyrik merupakan waktu yang jatuh pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Penyebutan Tasyrik dikarenakan pada hari-hari itu daging kurban sedang dibagikan dan dimasak lezat, sehingga dilarang untuk berpuasa.

Bagaimana hukum puasa sunnah di Hari Tasyrik? Misal untuk puasa Senin Kamis, puasa Daud, dan puasa ayyamul bidh yang bertepatan dengan Hari Tasyrik?

Dikutip dari nu.or.id, dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 320:

Hari Tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fiqh adalah tiga hari setelah hari kurban (hari raya Idhul Adha). Dinamakan tasyrik karena daging-daging kurban didendeng (dipanaskan di bawah terik matahari) pada hari-hari itu.

Dalam hadis lain disebutkan: