Dengan demikian diharamkan berpuasa pada hari-hari tersebut (11, 12, 13 Dzulhijjah) karena masih satu rangkaian dengan hari raya Idhul Adha, dan ditegaskan pula bahwa hari-hari tersebut adalah hari-hari makan dan minum, berbagi daging kurban, memasak daging menjadi makanan lezat.

Baca Juga: Menyelami Makna Idul Adha dari Sejarah dan Dalilnya

Dikecualikan bagi yang berhaji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron lalu ia tidak mendapati hadyu (hewan kurban yang disembelih di tanah haram), maka ketika itu ia boleh berpuasa pada Hari Tasyrik.

Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah berkata,

“Tidak diberi keringanan di Hari Tasyrik untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan hadyu.” (HR. Bukhari no. 1998).