JAKARTA, TELISIK.ID - Telur ayam infertil yang sudah dilarang oleh pemerintah, ternyata masih banyak ditemukan di pasaran.
Dilansir KOMPAS.com, telur infertil merupakan telur yang berasal dari perusahaan breeding (pembibitan) atau yang dikenal dengan nama telur HE atau hatched egg.
Adapun larangan menjual telur ayam HE diatur dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.
Telur HE merujuk pada telur yang tak digunakan atau produk yang tak terpakai dari perusahaan breeding untuk pembibitan anakan ayam atau day old chick (DOC) ayam broiler atau ayam pedaging.
