"Karena telur tersebut akan mengganggu telur peternak layer," tutur Ketut.
Ia menegaskan, Kementan tak segan untuk menindak perusahaan breeding yang melanggar aturan peredaran telur HE atau telur infertil. Namun, untuk menindak, perlu ada bukti yang mendukung lantaran penjual telur HE adalah oknum perusahaan.
"Tapi, oleh oknum tertentu mungkin saja diperjualbelikan, ini kan membutuhkan pembuktian. Kami pasti menurunkan PPNS jika ada laporan tertulis dari masyarakat, atau pihak yang merasa dirugikan, kejadiannya di mana, bukti-buktinya apa, dan seterusnya," ungkap Ketut.
"Selanjutnya PPNS akan koordinasi dengan Korwas (Koordinator Pengawas) di mana kejadian itu terjadi," tukas Ketut lagi.
Secara fisik, ciri telur ayam infertil yakni, warna cangkang yang pucat atau keputihan dan jika diteropong dengan senter seringkali tampak bintik merah. Harganya pun lebih murah dari harga ayam ras pada umumnya yang biasanya dijual di atas Rp 20.000 per kilogram di pasar.
