"Pada saat diamankan dan digiring ke TKP untuk mencari barang bukti, pelaku sempat mengamuk karena kondisinya masih dalam pengaruh miras," jelasnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Butur.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (B)

Reporter: Aris

Editor: Haerani Hambali