JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melibatkan tenaga pendamping desa untuk memastikan pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berjalan profesional.
Selain pendampingan harian, pemerintah juga menetapkan besaran gaji pendamping desa sesuai ketentuan yang berlaku pada 2025.
Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Dirjen PDP) Kemendes PDT Nugroho Setijo Nagoro mengatakan pendamping desa akan mendapatkan peningkatan kapasitas dan pengetahuan terkait perkoperasian.
“Kami sedang menyiapkan dukungan dari tenaga pendamping. Tenaga pendamping akan kita tingkatkan kapasitasnya dan ilmunya tentang perkoperasian, ilmu tentang bisnis,” ujarnya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/8/2025).
Ia menjelaskan, pendamping desa akan mendampingi Kopdes Merah Putih setiap hari untuk memastikan pelaksanaan unit usaha di dalamnya berjalan baik. Menurutnya, langkah ini penting agar Kopdes mampu meraih keuntungan yang bermanfaat bagi kesejahteraan desa, sekaligus menghindari risiko gagal bayar pinjaman di bank Himbara.
