“Nanti teman-teman pendamping akan mendampingi koperasi day to day, dari hari ke hari,” tambah Nugroho.

Pada kesempatan yang sama, Nugroho mengimbau agar pengurus Kopdes memanfaatkan program pelatihan yang diselenggarakan Kementerian Koperasi. Pelatihan tersebut diharapkan membantu pengurus memahami tata kelola koperasi yang baik sesuai prinsip bisnis berkelanjutan.

Baca Juga: Kemendes PDT Jaring Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan Pendamping Desa 2025, Segini Gaji dan Tunjangan Didapat

Sementara itu, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menegaskan pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan gaji pendamping desa selama 12 bulan penuh. Saat ini, anggaran hanya mencukupi untuk pembayaran selama 10 bulan akibat efisiensi.

“Jadi insya Allah akan kami usulkan nanti (penambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan). Sekali lagi, kami sampaikan di forum terbuka ini, pendamping desa enggak perlu galau, insya Allah aman,” ucapnya dalam rapat bersama Komisi V di Jakarta.