Baca Juga: Rekrutmen Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan Pendamping Desa 2025 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Formasinya

Yandri memaparkan, efisiensi anggaran awal Kemendes PDT mencapai Rp 1,03 triliun atau 47,18 persen dari total pagu Rpn2,19 triliun. Setelah rekonstruksi, efisiensi menjadi Rp 722,73 miliar, sehingga alokasi yang dapat digunakan sebesar Rp1,46 triliun.

Salah satu pos yang terdampak adalah honorarium pendamping desa yang turun 37,32 persen, dari Rp 1,48 triliun menjadi Rp 931,77 miliar.

Berdasarkan Peraturan Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022, komponen gaji pendamping desa terdiri dari honorarium dan bantuan biaya operasional. Besaran honorarium berkisar Rp 2.052.000 hingga Rp 4.861.000, sedangkan bantuan operasional mulai Rp 1.252.800 hingga Rp 2.281.480, tergantung jenis pendamping dan wilayah tugas. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani