Baca Juga: Pemkab Muna Barat Belum Bisa Pastikan Pelantikan Pj Bupati Hari Ini

Seperti apa yang disuarakan menolak Pj yang bukan usulan gubernur, bahwa usulan gubernur itu hanya sebagai bahan pertimbangan Mendagri untuk menetapkan Pj bupati atau wali kota serta usulan itu tidak bersifat wajib.

"Karena di dalam kondisi tertentu Mendagri dapat menetapkan penjabat bupati atau wali kota di luar usulan yang disampaikan oleh gubernur," pungkasnya.

Kondisi tertentu yang dimaksudkan adalah pertimbangan untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan NKRI, serta stabilitas politik dan kesinambungan pemerintahan serta mempertimbangkan kondisi sosial, politik, ekonomi, geografis, ketentraman, dan ketertiban daerah.

"Maka dari itu saya mengimbau kepada kelompok gerakan yang tergabung di BMMBB untuk tidak membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Muna Barat," ucapnya.