“Diskualifikasi itu terjadi pada kepesertaan Pemilu, caleg itu bagian dari peserta Pemilu. Jika sampai berakhirnya masa perbaikan LADK tanggal 12 Januari 2024 masih ada caleg dalam DCT yang tidak menyampaikan LADK-nya kepada KPU melalui partai politik, maka nanti akan kami umumkan partai ini memiliki sejumlah caleg yang tidak mau melaporkan LADK,” jelas Idham di Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Idham mengatakan, dari 18 parpol yang sudah menyampaikan LADK ke KPU RI semuanya belum lengkap dan belum sesuai. (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Fitrah Nugraha
