Gibran harus diakui memang didukung oleh kaum muda dari Generasi Z dan Milenial. Jokowi juga melihat Prabowo juga diperhitungkan oleh Generasi Z dan Milenial seperti Gibran. Jokowi akhirnya memilih mengajukan Prabowo-Gibran, dianggap adalah pasangan dengan pilihan terbaik.  

Baca Juga: Kaesang dan PSI yang Telah Layu

Hanya saja, rancangan mengajukan Prabowo-Gibran tidak berjalan mulus, terjadi permasalahan dan sebuah kesalahan dari sisi moral dan etis ketika memaksakan Gibran melalui mekanisme MK. Dengan hasil Putusan MK yang mengabulkan sebagian itu ditenggarai untuk Gibran dengan menghadirkan norma baru dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bunyi norma baru tersebut, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Ini yang akhirnya menjadi polemik di masyarakat, Gibran dianggap dari sisi moral dan etis bermasalah dalam proses pencalonan cawapresnya.

Diyakini situasi berikutnya juga di luar dugaan Jokowi, ketika Jokowi fokus untuk strategi dan rancangan di Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024, PDIP malah menyerang Jokowi dan keluarga, juga menggunakan narasi Gibran “pengkhianat” disebabkan tidak satu rampak barisan.  

Kehadiran Mahfud MD juga tidak dimanfaatkan dengan baik oleh PDIP, sebab PDIP melupakan memanfaatkan Mahfud MD untuk mendongkrak elektabilitas Ganjar, yang terjadi Mahfud MD malah digunakan untuk tujuan memberikan persepsi negatif kepada Istana, seperti: Mahfud MD malah sibuk memperkenalkan anak-anaknya kepada publik untuk memberikan contoh yang baik kepada Presiden Jokowi dalam mengasuh anaknya.