Sarana protokol kesehatan COVID-19 yang wajib disiapkan oleh pihak sekolah adalah menyediakan sarana cuci tangan yang menyediakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol (hand sanitizer) di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai jumlah yang dibutuhkan.

"Kemudian, sekolah harus mengaktifkan kembali Unit Kesehatan Siswa (UKS) sebagai area isolasi pertama jika dalam proses belajar mengajar timbul gejala COVID-19 dari para siswa atau guru di sekolah" ujarnya kepada awak media, Rabu (17/6/2020).

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio menegaskan, ini penting dilakukan agar nantinya lebih cepat ditangani oleh petugas kesehatan untuk kemudian dirujuk ke rumah sakit  terdekat sebagai rumah sakit rujukan  COVID-19.

Asrun Lio meminta kepada seluruh orang tua siswa tidak cemas dan menunjukkan rasa cemasnya kepada anak saat menjalankan proses belajar mengajar di sekolah.

Reporter: Siswanto Azis