"Barangkali persoalan itu, karena dalam kepengurusan Kopdes Merah Putih tidak boleh ada hubungan darah. Termasuk saudara, kemenakan, Kades. Pokoknya ada hubungan darah tidak boleh," terangnya, Kamis (5/6/2025).

Selain itu, sebagian desa belum sepenuhnya melengkapi berkas sebagai syarat penerbitan akta notaris sehingga saat verifikasi berkas tertolak.

"Harusnya ke Dinas Koperasi dulu biar kami verifikasi berkasnya. Ada yang kurang kami sampaikan untuk dilengkapi nsebelum ke notaris," ujarnya.

Untuk mempercepat proses pembuatan akta notaris pengurus KMP di 133 desa/kelurahan, Dinas Koperasi menggandeng lebih dari dua notaris yang ada di Kolaka Utara. Bahkan, kata Alam desa dapat menggunakan jasa notaris dari luar daerah seperti Kendari.

Baca Juga: Pemotor Yamaha Nmax Kolaka Utara Tewas usai Tabrak Truk di Jalan Trans Sulawesi