"Biaya pengurusan akta notaris berdasarkan MOU dengan pihak Kementrian Koperasi sebesar Rp 2,5 juta. Anggarannya diambil dari Dana Desa," jelasnya.

Eks Kadis Pariwisata ini menegaskan, akan mengevaluasi pengurus koperasi KMP jikalau proses pembentukan Kopdes menyalahi juknis. Khususnya pengurus yang memiliki hubungan sedarah.

"Kita evaluasi dan kalau memang betul ada yang seperti itu makan kepengurusannya batal dengan sendirinya. Mesti diganti atau direkrut kembali. Aneh juga, mereka sudah pegang juknis," pungkasnya. (C)

Penulis : Muh. Risal H

Editor: Ahmad Jaelani