KENDARI, TELISIK.ID - Berdasarkan petunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra mulai menerapkan kebijakan new normal.
Kepala DPM-PTSP Provinsi Sultra, Masmuddin mengatakan, sejak 8 Juni pihaknya sudah mengikuti arahan Pemprov untuk menjalankan petunjuk new normal selama berada dalam kantor.
Di mana, kata dia, dalam penerapan petunjuk tersebut yang dilakukan adalah aktivitas kantor dimulai jam 8 pagi yang sebelumnya jam 7.30, setiap staff atau pelanggan ketika masuk kantor harus memakai masker.
Membiasakan mencuci tangan kepada seluruh staff, meskipun memang tempat mencuci tangan sudah disediakan sejak sebelum ada pandemi COVID-19.
Baca juga: Empat Hari Dibuka Wisata Istana Maimun Medan Sepi Wisatawan
