JAKARTA, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan mekanisme baru pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) . Perubahan mekanisme baru membuat proses lebih sederhana.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, perbedaan yang mendasar pada mekanisme pendataan peserta KJP Plus adalah jika dahulu siapapun boleh mendaftar dan akan divisitasi oleh pihak sekolah, kali ini Disdik Provinsi DKI Jakarta telah memiliki data utama berdasarkan DTKS Nasional/Daerah, peserta didik tidak perlu lagi mendaftar.
Selain itu kata Nahdiana, KJP Plus juga tetap diberikan bagi anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi JakLingko, anak panti, dan penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2020.
“Sekolah akan mengumumkan nama-nama yang berhak menerima KJP Plus dari data-data yang ada tersebut. Jika ada siswa yang kekurangan secara ekonomi tapi tidak terdaftar dalam data, maka bisa mengajukan ke Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal. Untuk daftar call center dapat dilihat pada bit.ly/pusdatinjamsosdki dan menghubungi sesuai kelurahan tempat tinggal,” terang Nahdiana di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).
Baca juga: Pasien COVID-19 Meninggal, Dikbud Konawe Kembali Perpanjang Masa Belajar dari Rumah
