Adapun rincian step atau langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJP Plus sebagai berikut:
• Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (1 - 8 Oktober 2020);
• Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah (1 - 8 Oktober 2020);
• Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (9 - 12 Oktober 2020);
• Data final penerima ditetapkan (13 - 15 Oktober 2020).
