KENDARI, TELISIK.ID - Berdasarkan temuan di lapangan terkait angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, ternyata masih banyak yang belum memiliki izin.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Muhammad Rajulan, saat membawa materi pada Rapat Koordinasi (Rakornis) Angkutan Jalan 2023.

"Rendahnya kesadaran sopir AKDP untuk berbadan hukum, belum sinkronnya pemahaman terkait perizinan AKDP,  belum maksimalnya koordinasi antara Dishub provinsi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) melalui aplikasi Oss-RBA," ungkap Muhammad Rajulan beberapa hari lalu.

Kemudian belum optimalnya pengawasan dari Dishub provinsi terkait AKDP belum terlaksananya pendataan secara menyeluruh (komprehensif) di wilayah kabupaten/kota secara umum terkait AKDP yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sementara kondisi terminal, sesuai aturan yang terdapat pada PM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, fungsi terminal adalah untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang atau barang.