Baca Juga: Sinkronisasi Sektor Perhubungan Belum Terealisasi, Dishub Sulawesi Tenggara Bangun Sinergitas di Daerah

Ia juga mengungkapkan terkait perpindahan moda angkutan, kesadaran sopir untuk masuk dalam terminal dan penumpang masih rendah.

Sehingga demikian, terdapat rekomendasi terkait fakta-fakta angkutan barang umum dan AKDP tersebut yaitu perlunya sinergisitas antara Dinas Perhubungan provinsi dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota Se-Sulawesi Tenggara dalam rangka penyelenggaraan angkutan darat terutama AKDP dan angkutan barang umum (kesepakatan bersama/MoU).

Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Muhammad Rajulan dan Kepala Bidang Angkutan Jalan, Syaiful. Foto: Erni Yanti/Telisik

 

Dengan adanya perubahan regulasi dan kewenangan perizinan angkutan barang umum dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi, maka perlu disinkronkan dalam pelaksanaannya di daerah.