Ia juga mengungkapkan terkait perpindahan moda angkutan, kesadaran sopir untuk masuk dalam terminal dan penumpang masih rendah.
Sehingga demikian, terdapat rekomendasi terkait fakta-fakta angkutan barang umum dan AKDP tersebut yaitu perlunya sinergisitas antara Dinas Perhubungan provinsi dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota Se-Sulawesi Tenggara dalam rangka penyelenggaraan angkutan darat terutama AKDP dan angkutan barang umum (kesepakatan bersama/MoU).
 (15)(1).jpg)
Dengan adanya perubahan regulasi dan kewenangan perizinan angkutan barang umum dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi, maka perlu disinkronkan dalam pelaksanaannya di daerah.
