Perlu dilaksanakan penegakan hukum (Gakum) AKDP dan angkutan barang umum oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Dinas Perhubungan kabupaten/kota se- Sulawesi Tenggara dan instansi terkait lainnya dalam rangka penertiban demi tegaknya regulasi yang berlaku.

Dilansir dar dephub.go.id Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait pemberian izin angkutan penumpang memuat beberapa dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Kadishub Sulawesi Tenggara Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk trayek tetap dan teratur adalah memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek.