Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan; memiliki surat keterangan domisili perusahaan, memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU), pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali dan pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan. (B-Adv)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
