Selain itu, Fasikin juga menerangkan, tahun 2022 Dinas Perhubungan telah melakukan penyesuaian tarif angkutan kota dalam provinsi kelas ekonomi sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara, seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Ia terus mendorong pelayanan angkutan umum yang prima dan humanis bagi seluruh pengguna jasa layanan.
"Tarif angkutan kota di seluruh daerah untuk kelas ekonomi sebesar 12-13 persen dari tarif semula," tuturnya.
Baca Juga: Terminal Tipe B Baruga, Wujud Perhatian Dishub Sulawesi Tenggara pada Masyarakat
Senada dengan Fasikin, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Rajulan mengatakan, penambahan rute baru merupakan komitmen Pemprov Sulawesi Tenggara dalam meningkatkan layanan transportasi darat kepada masyarakat.
Selama ini, kata dia, kendaraan yang melayani trayek ini kebanyakan kendaraan pribadi yang secara aturan hukum tidak diperbolehkan. Tapi mereka tidak bisa melarang karena kebutuhan masyarakat yang ingin berpergian.
