Hal itu dapat dilihat masih banyaknya tindakan diskriminatif terhadap perempuan, seperti kekerasan yang sering terjadi, namun kasus-kasus itu tidak dilaporkan, sehingga dari kasus yang terjadi diharapkan agar untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Investor Jepang Tinjau Potensi Tambang di Buton
"Jika ada kasus diskriminatif atau kekerasan terhadap perempuan seharusnya dilaporkan pada pihak berwajib, ini menjadi salah satu perlindungan bagi perempuan," ucap Ketua Bidang Kualitas Hidup dan Kualitas Keluarga, Muliyati.
"Ini juga masih menjadi tugas atau PR bagi para stakeholder," sambungnya.
Sedangkan berdasarkan data dari catatan tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020 mengungkapkan, bentuk kekerasan di ranah privat atau personal yang dialami korban yang diadukan pada Komnas Perempuan yakni kekerasan psikis sebanyak 823 kasus (18 persen), kekerasan fisik sebanyak 425 kasus (22 persen), kekerasan ekonomi sebanyak 363 kasus (18 persen), serta kekerasan seksual 349 kasus (18 persen).
