"Selain itu, adanya dugaan keterlambatan penyelesaian 60 paket pekerjaan belanja modal di empat satuan kerja dugaan belum dikenakan denda minimal sebesar Rp 3,9 miliar. Jadi, kami meminta kejaksaan turun tangan menyelidiki kasus ini," terangnya.

Usai melakukan aksi unjuk itu, massa diterima oleh staf petugas piket dari Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi mengaku akan menindaklanjuti adanya aspirasi dari massa.

"Aspirasi ini akan saya sampaikan kepada pimpinan saya. Mohon bersabar untuk proses selanjutnya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin