KENDARI, TELISIK.ID - Data Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari menyebutkan dari sekira 1206 perusahaan lokal dan multinasional yang beroperasi di Kota Kendari, hanya sekira 0,1 persen perusahaan yang bersedia menyalurkan Corporate Social Responsibility atau CSR untuk Program Berbagi Jaminan Sosial.
Untuk menyukseskan Program Berbagi Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian tengah melirik para pelaku industri di Kota Kendari guna mengoptimalkan CSR untuk Program Jaminan Sosial bagi para Pekerja Rentan.
Kadis Tenaga Kerja dan Perindustrian, Muhammad Ali Aksa mengatakan, pekerja rentan ini, adalah para pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap, kalaupun ada jumlahnya jauh dari standar hidup layak dan pekerja yang tinggal di sekitar perusahaan.
“Karena setelah pandemi ini banyak masyarakat atau pekerja kita yang rentan,” ujar Muhammad Ali Aksa, Senin (29/8/2022).
Mantan Kadis Perhubungan ini berharap, setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya bagi Pekerja Rentan, perusahaan bisa terlibat dalam Program Berjasa tersebut.
