Baca Juga: 22 Lantai Kantor Baru Gubernur Sulawesi Tenggara Segera Dibangun
“Kita sedang mendorong, bagaimana agar perusahaan-perusahaan besar atau yang memiliki kemampuan untuk mengeluarkan CSR-nya, memberikan bantuan kepada masyarakat yang rentan termasuk tukang ojek, asisten rumah tangga,” ungkapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Susianti Hafid menerangkan, Instruksi Presiden ini untuk melindungi para pekerja rentan atau para pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap.
“Jika ada pekerjaan baru ada upah, jika tidak ada pekerjaan maka otomatis tidak ada upah. Pekerja rentan itu seperti tukang ojek, tukang sapu-sapu di jalan, pedagang asongan dan sejenisnya,” ungkap Susianti Hafid.
Baca Juga: Dukung Olahraga Senam, Wagub Sulawesi Tenggara Minta KONI Perhatikan Persani
