Saat ini sudah terdapat sekira 1000 pekerja rentan yang akan dilindungi melalui dana CSR perusahaan. Program ini dijalan dengan menggandeng salah satu BUMN yaitu Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja menargetkan pekerja rentan yang tercover bisa mencapai 2500 sampai 5000 pekerja.

“Alhamdulillah, melalui CSR ini kita sangat terbantu untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar wilayah perusahaan, semoga kedepan masih ada perusahaan yang mau membantu para pekerja rentan dan memang masih kita sosialisasikan Inpres Nomor 2 ini,” harapnya.

Untuk sanksi atau pun teguran pada perusahaan yang tidak mendukung program ini, saat ini belum diberlakukan, karena masih dalam tahap sosialisasi. (B-Adv)

Penulis: Sumarlin

Editor: Kardin