Rajab menerangkan, terkait masalah yang ada bahwa Kepala SMPN 10 sejatinya tidak bersalah sebab tidak ada undang-undang dalam dunia pendidikan yang dilanggar.
Hanya saja, ada persoalan bahwa Kepala SMP Negeri 10 dalam membangun pendekatan sosial kepada para guru harus diperbarui.
"Karena dari situ keakraban akan terjalin antara guru dan KS (kepala sekolah) dan siswanya. Tapi niat bu KS dalam menjalankan tugasnya saya pikir untuk kebaikan sekolah, hanya bahwa transisi kepemimpinan (sekolah lama ke SMP N 10) harus ada penyesuaian," ungkapnya.
Meski demikian, Rajab tetap menyikapi persoalan yang ada secara tegas karena masalah antara KS dengan guru ini telah menggangu harmonisasi warga sekolah sehingga bisa berdampak pada peserta didik.
Legislator Dapil Kambu-Baruga ini telah memerintahkan Dikmudora untuk menyelesaikan masalah ini.
