Pertama, adanya persoalan mobile banking Bank Sumut yang masih dalam proses sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan Juni 2023. Di mana prosesnya ini sedang berjalan dan dalam perbaikan sistem.

Kedua, masalah dana promosi dan kemitraan bank yang dipangkas oleh Rahmat Fadillah Pohan saat menjabat yang katanya untuk meningkatkan laba, akan tetapi menjadi tidak efektif terhadap perkembangan bank.

"Begitu juga dengan tunjangan kinerja pegawai yang ikut dipangkas. Ini pun menjadi persoalan tersendiri yang harus diperbaiki direksi dan disikapi oleh gubernur. Saya yakin gubernur tidak mengetahui persoalan ini," katanya.

Ketiga lanjut Hasanul, soal pegawai dari luar Bank Sumut yang mendapatkan posisi jabatan startegis saat masih dipimpim Rahmat Fadillah Pohan, juga berdampak negatif terhadap kinerja bank, di mana muncul kecemburuan sosial di internal pegawai, khususnya pegawai karir Bank Sumut.

Kemudian, persoalan IPO yang harus mengulang tahapan dari awal untuk dapat melantai di bursa saham, sehingga laporan keuangan yang belum terupdate sesuai persyaratan yang diminta harus dilakukan kembali.