"Sekali lagi, saya mendukung sepenuhnya langkah pemerintah untuk membubarkan FPI dan yang lain," terangnya.

Diungkapkan oleh Marzuki, pemerintah wajib mengambil langkah tegas, dalam hal ini membubarkan organisasi, atau organisasi masyarakat, yang dapat mengganggu keamanan negara.

Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Dan putusan MK tersebut dikuatkan dengan pengumuman dari pemerintah yang dibacakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sudah dianggap tidak ada. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan