Menanggapi hal itu, Staf Khusus Gubernur Sultra, Tahir Kimi menegaskan, jabatan Sekda bukan merupakan jabatan politik. Tugas Sekda adalah membantu gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik di Pemprov maupun di kabupaten/kota serta lembaga teknis lainnya.

"Ingat, Sekda itu bertanggung jawab pada kepala daerah," tegasnya.

Ia menerangkan, Sekda merupakan jabatan pimpinan tinggi madya sesuai UU ASN pada pasal 19 ayat  (1) huruf b. Karenanya, Tahir menyarankan agar semua elemen memahami aturan dan regulasi pengangkatan seorang pejabat tinggi madya.

Pasalnya, rekrutmen pejabat Sekda itu berdasarkan UU yang tidak dalam domain atau mengatur berdasarkan perspektif politik.

"Saya menyarankan pada tokoh masyarakat Muna, terkhusus pada Ridwan Bae agar berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat terkait domain UU. Apalagi ini menyangkut ASN. Kita tidak boleh diarahkan pada penempatan politik, karena bisa rusak ini negara bila selalu dicampur aduk permainan politik," ujarnya.