"Permendikubud ini juga menurut kami berpotensi memfasilitasi perbuatan zina dan perilaku penyimpangan seksual LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender)," ujarnya.

Kata Rohman, pihaknya akan terus menggelar aksi sampai menteri Mendikbudristek mencabut Permen tersebut.

Baca Juga: Sejarah dan Tema Hari Guru Nasional yang Diperingati Setiap 25 November

Untuk diketahui, Permendikbud Nomor 30/2021 diteken oleh Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan pada 3 September 2021.

Pertimbangan disusunnya Permendikbud itu antara lain semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi.