BUTON, TELISIK.ID - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Buton, La Bakry, dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar karena dinilai telah melakukan  perbuatan tercela.

Laporan atas La Bakry tersebut dilayangkan kader Partai Golkar Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Nertu Syahnur, pada Senin (22/4/2024) lalu.

Dalam laporannya, tidak ada permintaan tegas Nertu Syahnur kepada DPP Golkar atas La Bakry. Dia hanya menggambarkan kondisi Kabupaten Buton saat ini yang mana La Bakry diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, yang kini kasusnya sementara proses hukum di Polres Buton.

Baca Juga: Sekolah Dasar di Buton Terendam Banjir, Sudah Seminggu Siswa Terpaksa Diliburkan

Nertu Syahnur mengungkap terhadap kasus yang menimpa Ketua DPD II Golkar Buton itu, tentu dapat mengakibatkan pengaruh buruk terhadap keberlangsungan Partai Golkar di Buton.