KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melarang para pedagang berjualan di tempat ruang publik seperti pedestrian eks MTQ dan kawasan Kali Kadia. Langkah ini dilakukan demi memperindah kawasan yang dinilai semakin semrawut dan mengganggu fungsi ruang publik.
Kepala Bidang UMKM Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari, Ali Imran, mengatakan bahwa larangan tersebut dikeluarkan oleh Pemkot Kendari karena pedestrian eks MTQ dan Kali Kadia merupakan fasilitas umum.
"Fasilitas ini dibangun sebagai ruang publik bukan tempat usaha. Jadi, itu ruang terbuka untuk umum di situ tempat bersantai atau olahraga bukan para pelaku usaha berjualan," ujar Ali Imran, Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan, penataan ini mendesak dilakukan karena menjelang pelaksanaan STQH Tingkat Nasional pada Oktober mendatang dan Kota Kendari yang menjadi tuan rumah.
"Apalagi Oktober nanti kawasan MTQ akan jadi lokasi pelaksanaan STQH Nasional. Sementara sekarang, kerab terlihat banyak sampah bekas jualan. Jadi penataan dan kebersihan harus segera diperhatikan," ungkap Ali Imran.
