“Pemerintah itu seharusnya hadir untuk selalu menyerap aspirasi dan pelayanan terbaik bagi rakyat, bukan semakin mempersulit rakyat di tengah Pandemi COVID-19,” pungkasnya.
Reporter: Marwan Azis
Editor: Kardin
Sekarang, sanksi pidana bagi pelanggar pesangon dan PHK dihapus. Pengusaha bisa semena-mena melakukan pelanggaran karena hanya mendapatkan sanksi administratif.
Sumarlin ✓
“Pemerintah itu seharusnya hadir untuk selalu menyerap aspirasi dan pelayanan terbaik bagi rakyat, bukan semakin mempersulit rakyat di tengah Pandemi COVID-19,” pungkasnya.
Reporter: Marwan Azis
Editor: Kardin