"Kita akan laporkan ini. Kami menilai hasil evaluasi administrasi yang dilakukan Pokja sangat buruk dan cenderung berpihak kepada perusahaan yang memang sudah diunggulkan meskipun tidak sesuai dengan ketentuan, di mana seharusnya penawar terendah dan responsif lengkap yang jadi pemenang. Tapi ternyata hal itu tidak berlaku bagi pokja di Kota Baubau," kesal Ardin.

Disebutkan, alasan Pokja menggugurkan CV. Syafana Karya Japindo dengan alasan tidak terpenuhinya elemen SMKK, sebagaimana instruksi kepada peserta karena pada kolom 12,13 dan 14 tidak terisi. Kolom 12, 13 dan 14 bukannya tidak terisi, tapi terisi dengan nilai nol alias Zero Accident sesuai dengan pakta komitmen keselamatan konstruksi.

Di samping itu, kolom 12, 13 dan 14 adalah penilaian sisa resiko dari penilaian tingkat resiko oleh petugas K3.

"Itu melampaui kewenangan Pokja, karena kewenangan Pokja hanya sebatas mengevaluasi kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sesuai dengan lembar data kualifikasi. Sedangkan isian lainnya tidak berhak dievaluasi, karena itu keahlian K3, bukan Pokja," beber Ardin.

Celakanya, kasus CV. Syafana Karya Japindo tidak berbeda dengan CV. Arvi Pratama. Di mana Pokja dinilai telah melakukan kesalahan fatal pada paket lelang proyek pembangunan saluran drainase bugi dengan nomor Id tender 4628405 tertanggal 24 Juni 2022.