Dalam kasus ini, CV. Arvi Pratama dinyatakan gugur pada evaluasi kualifikasi dengan alasan tidak melampirkan sisa kemampuan paket (SKP). Padahal pada model dokumen pemilihan tatacara evaluasi kualifikasi pada bab III huruf (b), tegas menyebutkan peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan. Dalam poin itu, Pokja mengartikan bahwa peserta harus melampirkan atau meng-upload data.

Baca Juga: Ali Mazi Turun Tangan, Jalan Rusak Ronta-Maligano Diharapkan Tuntas Tahun Ini

Atas fakta-fakta tersebut di atas, Ardin Wabula menilai bahwa kinerja Pokja harus menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab munculnya kasus korupsi dapat bermula dari proses pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, ketika pelaksana proyek sudah ditentukan dalam proses perencanaan, praktis proses lelangnya hanya formalitas. Jika proses lelangnya sudah tidak benar, besar kemungkinan akan terjadi permintaan fee kepada pengusaha.

"Ketika lelang formalitas, pasti harga yang terbentuk juga tidak kompetitif, ada kemungkinan 'mark up' dan lain sebagainya. Proses pelaksanaannya pun pasti bermasalah, demikian juga sampai dengan pertanggungjawabannya. Rentetannya seperti itu. Ketika korupsi itu sudah dimulai dari proses perencanaannya pasti sampai ke hilirnya itu juga pasti akan bermasalah," tuturnya.