Oleh karena itu, dia juga mengingatkan DPRD sebagai representasi aspirasi masyarakat, seharusnya menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Sementara itu, Kabag ULP Setda Kota Baubau, Ahmad Basri yang dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Sabtu (2/7/2022) mengatakan, penawaran harga merupakan tahapan terakhir yang jadi penilai.

"Kualifikasi perusahaan dulu yang dinilai. Misalnya biar harganya paling rendah, tetapi izin perusahaannya sudah habis berlakunya, maka tetap yang menang penawar yang lebih tinggi," jelas Ahmad Basri.

Soal digugurkannya rekanan dengan kualifikasi perusahaan komplit serta menjadi penawar terendah, Ahmad Basri menyarakan awak media agar mengkonfirmasi langsung pada Pokja. Begitu juga terkait SKP, apakah merupakan dokumen yang wajib disertakan, Ahmad Basri tidak memberikan penjelasan.

Demikian soal indikasi kongkalikong ULP untuk memenangkan salah satu perusahaan rekanan, Ahmad Basri mengelak."Klo hal teknis, silakan konfirmasi langsung ke pokja," tulisnya.