KENDARI, TELISIK.ID - Hj Siti Hasna, pemilik RM Kampung Mangrove yang berlokasi di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, dipolisikan dan kini menjadi tersangka.

Hj Siti Hasna dilaporkan oleh Dinas PUPR Kota Kendari melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Mabes Polri pada 26 Februari 2021.

Terlapor diduga melanggar tata ruang terhadap kawasan ruang terbuka hijau (RTH), karena dianggap telah mendirikan sebuah bangunan di atas kawasan yang dilindungi undang-undang.

Tak hanya itu, bangunan RM Kampung Mangrove yang lokasinya tidak jauh dari RM Kampung Bakau itu sudah disegel Kementerian ATR sejak adanya laporan tersebut.

Karena dinilai tidak adil, tersangka bersama kuasa hukumnya membawa persoalan ini hingga ke DPRD, sehingga digelar RDP pada Selasa (28/12/2021).