Saat dikonfirmasi, kuasa hukum tersangka, Supriadi mengatakan, sejatinya pihaknya menghargai proses hukum di negara ini.
Hanya saja dalam menegakkan hukum tata ruang, Dinas PUPR jangan terkesan tebang pilih. Sebab bukan hanya RM Kampung Mangrove yang melanggar tata ruang.
Supriadi menyebutkan bahwa ada banyak bangunan di Kota Kendari yang melanggar tata ruang.
"Silahkan proses hukum tapi jangan tebang pilih," katanya, Rabu (29/12/2021).
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi III LM Rajab Jinik mengapresiasi langkah Dinas PUPR dalam menyikapi pelanggaran tata ruang di Kota Kendari.
