Namun semangat itu dinilainya tercoreng akan adanya diskriminasi terhadap pengusaha ketika menjalankan Perda RTRW.
Dirinya mencatat kurang lebih ada 17 pelanggaran tata ruang di Kota Kendari, bahkan lebih jika secara keseluruhan ditelusuri.
Dan mestinya lanjut dia, jika Dinas PUPR mendapat rekomendasi dari Kementerian ATR, harusnya Dinas PUPR sebagai ujung tombak melakukan eksekusi secara keseluruhan, bukan hanya satu objek saja.
“Ini lucu, yang melaporkan Kementerian ATR. Kenapa saya mengatakan lucu, kok Pemkot Kendari yang harusnya melakukan langkah-langkah sesuai petunjuk Perda di dalam proses penyelesaian pelanggaran tata ruang itu, tidak dijalankan dengan baik. Makanya kita kaget juga, kalau hari ini ada yang tersangka (Hj. Siti Hasna)," ungkapnya.
Baca Juga: Jokowi Jadi Presiden Paling Rajin Datang ke Sultra
