Oleh karena itu, DPRD Kota Kendari memberikan beberapa opsi terkait masalah itu.
Pertama, DPRD Kendari mendesak Dinas PUPR melalui Kementerian ATR mencabut laporannya. Dan persoalan pelanggaran tata ruang di Kota Kendari harus Dinas PUPR yang menyelesaikan bukan Kementerian ATR.
Kedua, ketika opsi permintaan pencabutan status tersangka Hj. Siti Hasna tidak dapat dilakukan dan Dinas PUPR seakan lepas tanggung jawab, maka DPRD Kendari juga minta dalam waktu satu minggu Dinas PUPR harus menetapkan pelanggar tata ruang lainnya sebagai tersangka.
“Sebagaimana yang dialami oleh Hj. Sitti Hasna, jika Pemkot benar-benar berniat untuk menegakkan aturan,” tegas Rajab Jinik.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Seko mengatakan, akan melapor kepada pimpinannya bahwa selain RM Kampung Mangrove, ada banyak pelaku usaha di Kota Kendari yang melanggar tata ruang.
