Ia telah mendapat alasan Bawaslu menutup kasus ini dengan dalih tidak cukup minimal dua bukti. Karena, saksi, pelapor dan terlapor tidak datang saat dimintai klarifikasi.

"Seharusnya itu yang dijadikan petunjuk, sebab kasus ini jelas sekali," ujarnya.

Atas tidak netralnya itu, ia berencana akan melaporkan tindakan Bawaslu Muna ini ke DKPP. Agar menjadi pelajaran untuk bersikap profesional dan menjunjung tinggi netralitas penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Heri Budianto Minta Pelaksanaan Pilkada 2020 Dipertimbangkan Kembali

Sementara itu, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar menerangkan, dalam menangani laporan dugaan pelanggaran, pihaknya bekerja secara profesional. Untuk laporan itu, setelah dilakukan verifikasi ada 12 yang memenuhi syarat formil dan materil. Kemudian dilanjutkan dengan permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.