Namun, dari dua saksi yang diminta, hanya satu yang hadir. Kemudian, pelapor dan terlapor sama sekali tidak pernah hadir. Atas dasar itu, Bawaslu membuat kajian. Kesimpulannya, kasus tersebut tidak direkomendasikan ke KASN, MenPan-RB dan bupati.

"Kasusnya tidak cukup alat bukti, makanya kita hentikan. Keterangan satu saksi tidak bisa dijadikan alat bukti," kata Aksar.

Untuk laporan kedua yang diterima, ternyata telah ada yang sudah dilaporkan pertama. Sesuai, Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan temuan pelanggaran. Di pasal 16 ayat 3 dijelaskan, ketika ada yang sudah dilapor, maka tidak perlu lagi ditangani.

"Ada yang kita tindaklanjuti tujuh yang mengikuti poling salah satu calon di FB. Kita telusuri akunya tapi tidak ditemukan konten yang melanggar. Aduan itu, kita jadikan info awal," terangnya.

Soal staf Bawaslu, karena yang bersangkutan bukan ASN, maka tidak diberikan rekomendasi. Pihaknya, menyarankan pada pelapor untuk mengadukan di DKPP.