KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bombana diduga abaikan produk lokal dalam pembangunan kontruksi Puskesmas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Muhammad Iqbal, menyayangkan sikap Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Bombana terkait pengerjaan konstruksi pembangunan beberapa Puskesmas di Kabupaten Bombana.

Ia menjelaskan, jikalau dugaan tersebut benar adanya maka hal itu masuk dalam pelanggaran Perundang-Undangan yang berlaku.

Aturan yang dilanggar oleh PPK Dinkes Bombana, yakni UU RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penjelasan UU RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepres Nomor 24 Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri, Permen PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, PP Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang jasa Konstruksi dan Terakhir Permenperin Nomor: 02 /M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ikbal juga menyampaikan, pelanggaran terhadap aturan Perundang-Undangan tersebut memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi tegas terhadap KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan maupun Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas Pekerjaan.