KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari menerbitkan aturan terkait jumlah minimal peserta vaksinasi anak usia 6-11 tahun di sekolah.
Kepala Dinkes Kota Kendari, Rahminingrum mengungkapkan, pemerintah kota awalnya menetapkan Proses vaksinasi di sekolah dapat dilaksanakan tanpa target minimal.
"Awalnya memang berapa pun siswa kami layani, tapi setelah dilakukan evaluasi akhirnya kami mengeluarkan aturan, pelaksanaan vaksinasi anak dilakukan di sekolah dengan minimal 30 siswa," ungkapnya, Jumat (4/2/2022).
Rahminingrum mengatakan, aturan tersebut timbul karena adanya pengalaman tim vaksinasi yang sudah dihadirkan di sekolah, namun tak ada siswa yang bersedia divaksin atau sekurang-kurangnya hanya 6 peserta.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kendari Baru 15,12 Persen
