MUNA BARAT,  TELISIK.ID - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan meskipun sudah ada penetapan desil 6 oleh Dinas Sosial Muna Barat.

Penonaktifan kepesertaan BPJS pada segment Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN) berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Desil yang dinonaktifkan merujuk pada kelompok masyarakat desil 6-10 dalam data sosial ekonomi (DTSEN/DTKS) yang dikategorikan mampu atau sejahtera, sehingga bantuan sosial (bansos) atau PBI BPJS kesehatan mereka dihentikan. Ini terjadi karena pembaruan data yang difokuskan pada desil 1-5.

Baca Juga: IAIN Kendari Launching Empat Program Studi Luar Kampus Utama di Baubau

Kepal Dinas Kesehatan Mubar, Arif Ndaga, mengatakan penentuan desil 6 yang terkena penonaktifan PBI-JKN sudah ditetapkan oleh Dinas Sosial Mubar dan masih dalam proses verifikasi.