"Karena perlakuan antara vaksin pertama dan vaksin kedua pada masyarakat berbeda disebabkan regulasi pada saat vaksin pertama dan kedua diperketat, sedangkan vaksin booster sudah dilakukan relaksasi oleh pemerintah," tambahnya.
Baca Juga: Wajib Coba Nongkrong di Outlet Es Teh Indonesia Pertama di Kendari
Ia beranggapan jika vaksinasi booster harusnya berlaku pada vaksinasi primer (vaksin COVID-19 pertama dan kedua). Yang menjadi tantangan saat ini adalah pemberitaan-pemberitaan miring terkait vaksin COVID-19 sendiri.
Regulasi yang ditetapkan pemerintah pada vaksin booster masih sebatas imbauan, menjadi tantangan selanjutnya yang diakui oleh Kabid P2P serta minat masyarakat pada vaksinasi booster yang masih kurang.
Ia mengimbau pada masyarakat dalam mengatasi COVID-19 ke depan yaitu dengan vaksinasi dan memakai masker. Ia juga berharap vaksinasi booster bisa seperti pemberian vaksin pertama dan kedua yang dilakukan oleh sekitar 70 persen masyarakat Sulawesi Tenggara. (B-Adv)
