
Pilar kedua, yaitu transformasi layanan rujukan untuk mendekatkan akses layanan kepada masyarakat. Dalam pilar ini Kemenkes menumbuhkan jejaring pelayanan untuk penanganan penyakit serius seperti stroke, kanker, dan jantung.
Pilar ketiga adalah transformasi sistem ketahanan kesehatan oleh produk obat dan vaksin yang dapat diproduksi dari hulu ke hilir yang dapat dimanfaatkan dalam negeri. Kemenkes berkomitmen untuk belanja Rp 17,2 triliun produk kesehatan dalam negeri yang saat ini sudah terealisasi Rp 9,1 triliun atau 51,9 persen.
Baca Juga: Warga Manggarai Serbu Operasi Pasar Minyak Tanah yang Kian Langka
Pilar keempat yaitu transformasi dana kesehatan untuk memastikan pembiayaan yang cukup, adil, efektif dan efisien. Pembiayaan kesehatan nantinya akan berbasis bukti dan review tahunan dari jaminan kesehatan nasional.
